Sisik Trenggiling Bahan Dasar Shabu

Pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau menyatakan sisik trenggiling (Manis javanica) mengandung zat aktif Tramadol HCl. Zat ini merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis shabu.

"Tramadol HCl juga merupakan zat aktif yang merupakan salah satu obat analgesik yang digunakan untuk mengatasi nyeri hebat baik akut atau kronis dan nyeri pascaoperasi," kata Ariful Amri, kemarin.

Trenggiling adalah binatang pemakan semut atau dalam bahasa asing dikenal dengan ant eater. Di dalam tubuh trenggiling terdapat unsur yang dapat menjaga kekebalan tubuh yang sangat tinggi. Menurut Amri, hal itu bisa dilihat dari sisik trenggiling yang dapat melindungi tubuh binatang tak bergigi itu.

"Jadi, percaya atau tidak, di negara lain seperti Singapura, sisik trenggiling dijual dengan harga jutaan bahkan puluhan juta per kilogram. Hal itu karena tersiar kabar kalau di sana sisik trenggiling digunakan sebagai bahan dasar obat-obatan berdosis tinggi termasuk psikotropika jenis shabu," jelas Amri.

Ia mengatakan banyak metode yang digunakan untuk membuat tablet lepas lambat yang juga terdapat pada psikotropika. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem matriks, dimana obat bercampur homogen dengan bahan matriks.

Matriks etil selulosa menurut Amri adalah matriks yang tidak larut di dalam air dan memberi rintangan untuk penetrasi cairan kedalam matriks, juga difusi obat akan menjadi lambat. Sistem matriks merupakan sistem yang paling sederhana dan sering digunakan dalam pembuatan tablet lepas lambat.

"Pada sisik trenggiling, kandungan matriks etil selulosa dapat dipastikan sangat tinggi, sehingga pemanfaatannya sangat luas. Dan untuk diketahui, matriks etil solulosa juga terdapat pada sabu-sabu sebagai pengikat unsur zat kimia yang terkandung di dalamnya,"

Penyelundupan Trenggiling

Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan satu kontainer berisi 7 ton daging dan sisik trenggiling ke Vietnam. Diperkirakan negara dirugikan sampai Rp 8 miliar akibat penyelundupan ini.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Rahmat Subagyo, Kamis (26/5/2011), mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan kejanggalan pada kontainer milik PT SJBM yang beralamat di Jakarta saat diperiksa dengan sinar-X pada Senin lalu.

Kendati berdasarkan dokumen pengiriman bahwa kontainer itu dilaporkan berisi ikan beku, setelah kontainer dibongkar, ditemukan 309 karton yang masing-masing berisi 10 trenggiling tanpa sisik, dengan total berat 7.453,08 kilogram atau sekitar 7,4 ton, serta empat karton berisi 64,6 kilogram sisik trenggiling. Kardus-kardus itu disusun di belakang tumpukan 749 karton ikan beku berbobot total 14,9 ton.


Daging dan sisik trenggiling itu diduga akan diperdagangkan di pasar Asia. Setiap kilogram daging itu bisa mencapai harga 112 dollar AS dan sisiknya per keping bisa mencapai 1 dollar AS.


Pemilik PT SJBM selaku eksportir daging trenggiling itu bertanggung jawab atas kasus ini. Perusahaan itu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena keterangan yang dimuat dalam dokumen ekspor itu palsu.

Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan Novianto Bambang mengatakan, penyelundupan daging trenggiling itu melanggar konservasi keragaman hayati Indonesia. Sebab, trenggiling yang memiliki nama latin Manis javanica ini termasuk binatang yang dilindungi di dunia dan masuk daftar Apendiks 1 atau nyaris punah.

VISITOR

Chat

Followers

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "