“Please No Texting While Driving”

Malam ini, saat leyeh-leyeh di rumah, melihat – lihat garis waktu di akun twitter saya melalui BB, mata saya langsung terpaku pada kicauan dari akun seorang wakil rakyat yang kebetulan saya follow, apa isi kicauan nya? Simak deh :

” Driving is a pleasure…Woohoo… #jalananlancarjaya “

Apa yang dilakukan oleh wakil rakyat melalui twitternya saya maklumi, bisa jadi karena sudah sangat macetnya jalanan di ibukota, maka saat itu juga, beliau merasa lepas dari cengkeraman kemacetan ibukota dan lantas meneriakkan kesenangannya melalui twitter, padahal di saat yang sama, bahaya juga sedang mengintainya.

Apa yang ada di pikiran saya? Pemilik akun twitter ini sedang berkendara dengan mobil saat men-tweet kalimat diatas, wooww….it’s so dangerous… Sontak saya teringat isu yang sedang diangkat oleh para penggiat Keselamatan Jalan, NO TEXTING WHILE DRIVING ! ya kalimat inilah yang langsung saya tweet untuk merespon tweet si wakil rakyat tersebut. Dengan harapan di-reply atau minimal dibaca si pemilik akun tersebut.

Beberapa jam kemudian, di BB saya muncul notifikasi dari twitter yang artinya ada mention atau reply dari tweet saya. Benar saja, saat saya lihat ada reply dari si akun wakil rakyat tadi,

” Iya Mas, maaf…nggak lagi :(

Saya cukup terkejut karena jarang-jarang tweet saya di-reply seorang wakil rakyat yang memiliki follower puluhan ribu di akun twitternya.
Namun reply dari wakil rakyat ini jadi perhatian yang kesekian, yang utama adalah betapa ber-SMS, ber-telepon saat berkendara akan beresiko kepada keselamatan kita dan orang lain, tidak heran jika hal inipun termasuk yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dan dikenakang sanksi yang berat jika kedapatan melanggarnya, simak saja pasal 283 berikut :

Pasal 283, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Mengenai tanggapan dari si wakil rakyat, menurut saya, hal ini adalah contoh yang baik manakala wakil rakyat telah berbuat khilaf dan meminta maaf langsung kepada rakyat yang diwakilinya, apalagi di tengah sorotan masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung baru DPR.

Semoga cerita ini bisa menggugah kesadaran kita bahwa menelpon, SMS saat berkendara mengundang resiko kecelakaan. “Happy and enjoying your drive and ride….”

Para Perampas Hak Pejalan Kaki

Entah apa yang mendorong mereka ingin selalu di depan. Tokh, secepat-cepatnya membetot tali gas, sekitar dua ratus meter di depan ada lampu pengatur lalu lintas lain. Artinya, mesti siap-siap berhenti lagi.

Saat berada di garis depan, posisi para pemotor tersebut mau tidak mau berhenti di atas zebra cross alias lokasi perlintasan para pejalan kaki. Atau, mereka berhenti menjorok jauh melewati garis putih dan zebra cross. Tak ada rasa bersalah.

Jika ada pengguna jalan yang berhenti persis di belakang garis putih, tak jarang menerima ’teguran’ berupa suara klakson bertubi-tubi. Para ’penegur’ mendesak agar yang di depannya bergerak melampaui garis putih bahkan hingga zebra cross. Saya termasuk yang mencoba berkelit dari ’teguran’. Menikmati alunan klakson sambil berharap lampu pengatur lalu lintas segera berganti warna hijau.

Pada suatu kesempatan saya memotret aksi ’perampasan’ hak pejalan kaki. Foto-foto ini kerap kali membuat saya miris. Nasib pejalan kaki menjadi ’bulan’bulanan.’

Padahal, kita semua tahu, Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyiapkan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau sanksi kurungan badan maksimal dua bulan bagi pelanggar rambu dan marka jalan. Haruskah diterapkan sanksi maksimal agar pejalan kaki terlindungi? Menurut Anda?

SETIAP hari para pemotor dan pengendara mobil saling berebut menempati garis paling depan.

Pelaku Selalu Mencari Kelemahan Teknologi

Pelaku kejatahan selalu mencari kelengahan korban dan kelemahan dari suatu teknologi untuk meloloskan aksinya. Terkait dengan lolosnya kurir narkoba yang membawa 6 kilogram shabu dari Malaysia yang melewati pintu masuk masuk X'Ray Bandara Soekarno-Hatta.

"Itulah pelaku kejahatan. Selalu mencari titik kelemahan dari alat X'Ray (alat pemindai). Padahal alat itu bisa menditek benda-benda khususnya narkoba dan benda-benda berbahaya".

Pelaku umumnya mencari kelemahan sebuah sistem security. Jika pelaku menguasai kunci kelemahan, maka aksi kejatahan akan terus berlangsung. .

Kendatipun demikian, dalam setiap aksi kejahatan tidak ada yang sempurna dilakukan oleh pelaku. Untuk mengantisipasi aksi kejahatan itu tentunya bagaimana cara meminimalisir kelemahan atau risikonya.

Lebih jauh lagi, untuk meminimalisir maka diperlukan sebuah sistem yang memenuhi standarisai seperti ISO atau International Organization for Standarization. Hal ini dapat menekan setiap kelemahan sebuah sistem yang ada. "Di Wilayah perkotaan diperlukan sebuah sistem pengamanan yang standar, sehingga dapat menekan angka kriminalitas dan gangguan keamanan"

Sudah saatnya sistem pengamanan di Perkotaan memenuhi sebuah standari internasional tersebut. Contohkan ISO 3100 tentang menajemen risko. Disini dijelaskan soal identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, pemilihan alternatif penanganan risiko, persiapan dan penerapan rencana penangangan risiko, pemantauan dan kajian, dan pencatatan proses manajemen risiko.

"Di perkotaan faktor munculnya kriminalitas dan ganguan keamanan tinggi sekali, karena merupakan pusat pemerintahan, bisnis dan diperlukan standarisai sistem pengamanan,

Mahasiswa Pembobol Situs Polri

Mabes Polri mengungkapkan pelaku pembobol situs Polri itu adalah seorang mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta dari Jawa Tengah. Pelaku berinisial AK dibekuk di kos-kosan, Senin malam kemarin.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengatakan di Jakarta, Selasa (7/6), tersangka diketahui sebagai orang yang mengerti dunia IT.

"Sementara dia melakukan itu dengan menerobos data base website. Ya dia punya ilmu itu, IT. Kita akan tahu setelah pemeriksaan 1x24 jam".

Dalam kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti. "Ada beberapa yang sudah disita, nanti kalau sudah lengkap semuanya akan diungkap".

Situs beralamat Polri.go.id milik Polri dibobol orang tak dikenal, akhir pekan silam. Dalam aksinya hacker memasukkan sejumlah pesan yang variatif.

VISITOR

Chat

Followers

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "