Malam ini, saat leyeh-leyeh di rumah, melihat – lihat garis waktu di akun twitter saya melalui BB, mata saya langsung terpaku pada kicauan dari akun seorang wakil rakyat yang kebetulan saya follow, apa isi kicauan nya? Simak deh :
” Driving is a pleasure…Woohoo… #jalananlancarjaya “
Apa yang dilakukan oleh wakil rakyat melalui twitternya saya maklumi, bisa jadi karena sudah sangat macetnya jalanan di ibukota, maka saat itu juga, beliau merasa lepas dari cengkeraman kemacetan ibukota dan lantas meneriakkan kesenangannya melalui twitter, padahal di saat yang sama, bahaya juga sedang mengintainya.
Apa yang ada di pikiran saya? Pemilik akun twitter ini sedang berkendara dengan mobil saat men-tweet kalimat diatas, wooww….it’s so dangerous… Sontak saya teringat isu yang sedang diangkat oleh para penggiat Keselamatan Jalan, NO TEXTING WHILE DRIVING ! ya kalimat inilah yang langsung saya tweet untuk merespon tweet si wakil rakyat tersebut. Dengan harapan di-reply atau minimal dibaca si pemilik akun tersebut.
Beberapa jam kemudian, di BB saya muncul notifikasi dari twitter yang artinya ada mention atau reply dari tweet saya. Benar saja, saat saya lihat ada reply dari si akun wakil rakyat tadi,
” Iya Mas, maaf…nggak lagi “
Saya cukup terkejut karena jarang-jarang tweet saya di-reply seorang wakil rakyat yang memiliki follower puluhan ribu di akun twitternya.
Namun reply dari wakil rakyat ini jadi perhatian yang kesekian, yang utama adalah betapa ber-SMS, ber-telepon saat berkendara akan beresiko kepada keselamatan kita dan orang lain, tidak heran jika hal inipun termasuk yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dan dikenakang sanksi yang berat jika kedapatan melanggarnya, simak saja pasal 283 berikut :
Pasal 283, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Mengenai tanggapan dari si wakil rakyat, menurut saya, hal ini adalah contoh yang baik manakala wakil rakyat telah berbuat khilaf dan meminta maaf langsung kepada rakyat yang diwakilinya, apalagi di tengah sorotan masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung baru DPR.
Semoga cerita ini bisa menggugah kesadaran kita bahwa menelpon, SMS saat berkendara mengundang resiko kecelakaan. “Happy and enjoying your drive and ride….”

