FENOMENA DEMONSTRASI


Saat ini sebuah nama sudah terdengar tidak asing lagi di telinga kita. Hampir setiap hari media menyediakan berbagai berita mengenai aksi satu ini yang dikenal dengan nama demonstrasi. Demonstrasi dalam bahasa Arab adalah muzhaharah artinya menampakkan. Namun demonstrasi identik dengan kekerasan, terjadinya pengrusakan sarana umum, dan terjadi bentrokan dengan aparat keamanan.

Demonstrasi mulai dikenal kebanyakan orang sejak masa revolusi Perancis (1789) yaitu penentangan kekuasaan absolut raja oleh rakyat, dan revolusi Bolchevix (1917) di Rusia. Saat itu di kepemimpinan Rusia dipegang oleh seorang raja didukung oleh pemuka agama Katolik Yunani (Kristen Ortodox). Aturan dan cara hidup diatur dibawah kepemimpinan raja dengan otoriter dan sewenang-wenang. Yang mempunyai kekayaan berkuasa sehingga semakin kaya, sedangkan si miskin semakin miskin karena telah tercipta jurang perbedaan besar oleh sistem feodal. Dalam sistem inilah yang memungkinkan mereka (raja/tuan tanah) untuk membuat aturan sendiri untuk melanggengkan kekuasaannya. Menurut logika tidak mungkin jika seseorang membuat aturan hukum untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat (termasuk pembuat aturan), kemudian malah merugikan diri sendiri sebagai penguasa, pastilah kebijakan yang dikeluarkan tersebut banyak menguntungkan diri. Karena sudah menjadi sifat (naluri) yang melekat pada manusia yaitu untuk mempertahankan eksistensi sebagai manusia.

Ketika masalah semakin besar yang ditimbulkan oleh sistem yang berpusat pada keuntungan tuan tanah (pemilik modal) ini, turunlah ribuan orang manusia ke jalanan (demonstrasi) menghendaki perubahan dan terjadilah revolusi fisik yang digerakkan oleh para pemikir didukung mayoritas masyarakat tertindas. Revolusi ini telah menimbulkan banyak korban di kedua belah pihak. Revolusi fisik adalah metode atau cara baku yang dipakai oleh ideologi sosialis/komunis untuk membuat perubahan, maka tidaklah aneh jika revolusi ini selalu diikuti oleh peristiwa berdarah-darah.

Berbeda dengan metode perubahan yang dicontohkan Rasulullah SAW bersifat revolusi pemikiran, yang dilakukan adalah perubahan mendasar pada masyarakat dan negara tanpa kekerasan. Di tengah masyarakat jahiliyah waktu itu ditanamkan pemikiran mendasar yang sahih mengenai konsep kehidupan (aqidah), dari mana manusia berasal, untuk apa hidup di dunia dan akan ke mana setelah mati. Sehingga dari konsep yang menyeluruh (kulliyah) tersebut mengubah pandangan masyarakat Arab jahiliyah yang tidak beradab menjadi pandangan yang jauh ke depan, bukan hanya mendunia tapi juga meng-akhirat. Masyarakat Arab bersatu dengan bangsa lainnya menjadi umat yang satu (ummatan wahidatan), mengalami kegemilangan di urusan dunia tanpa melupakan urusan akhirat. Persaudaraan dan persatuan mereka diikat dalam Daulah Khilafah, tidak terhalangi masalah kebangsaan, batas negara, warna kulit, gender dan suku tetapi disatukan oleh aqidah.

Di dalam hadits, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia ubah dengan lisannya, jika ia tidak mampu maka hendaklah ia ubah dengan hatinya, namun hal itu merupakan selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim). Dan dalam Al-Quran dikatakan hendaklah ada sebagian umat menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar (QS. Ali Imran 104). Teknik (cara tidak baku) akan menyampaikan pesan banyak caranya, dari mulai media cetak, elektronik dan jaringan global internet. Bahkan dikatakan sama pahalanya dengan penghulu para syuhada jika menyampaikan kebenaran langsung kepada penguasa dan ia mati karenanya (Al-Hadits).

Cara teknis Islami lainnya adalah penyampaian melalui tarhib/masiroh (pawai damai) tanpa kekerasan yang berbeda dengan demonstrasi. Tarhib/masiroh dilaksanakan tanpa mengganggu kepentingan umum seperti tidak terganggunya pemakai jalan, tertib dan diniatkan hanya untuk beribadah kepada Allah semata. Tarhib/mashirah di dalam Islam intinya adalah dakwah dalam rangka mengajak kepada ma’ruf dan mencegah keburukan.

Kewajiban berdakwah tidak hanya dibebankan kepada kyai atau ulama saja tetapi juga menjadi fardhu ‘ain (kewajiban individu) sesuai kemampuannya. Jika berdakwah tidak lagi dilaksanakan maka kejahatan akan semakin merajalela, seperti tersebarnya AIDS akibat legalisasi pelacuran, hancurnya tatanan sosial masyarakat akibat perjudian, menurunnya pendidikan masyarakat akibat swastanisasi lembaga pendidikan dan dikuasainya sumberdaya alam oleh asing. Maka adzab Allah akan datang tidak hanya menimpa orang-orang zalim tetapi juga kepada orang beriman.

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.(QS. Al Anfal 25).

Rasul pun memberikan peringatan kepada kita.

لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُسَلِّطَنَّ عَلَيْكُمْ شِرَارُكُمْ فَيَدْعُوْا خِيَارُكُمْ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ

"Hendaklah kalian benar-benar menyuruh perbuatan yang ma’ruf dan benar-benar melarang perbuatan yang munkar, atau (bila tidak kalian lakukan) Allah akan menjadikan orang-orang jahat di antara kalian berkuasa atas kalian semua (yang akibatnya banyak sekali kejahatan dan kemungkaran diperbuatnya) lalu orang-orang yang baik di antara kalian berdoa (agar kejahatan dan kemungkaran itu hilang) maka doa mereka (orang-orang baik itu) tidak diterima” (HR. Al Bazzar dan At Thabrani).

Jadi jelaslah, tarhib sebagai salah satu jalan dalam berdakwah merupakan sesuatu yang berarti di tengah-tengah masyarakat. Bukan semata-mata kegiatan tanpa makna yang diartikan sebagian orang sebagai kegiatan sia-sia. Tapi merupakan salah satu amal dakwah yang diharapkan bisa merubah pola pikir dan opini yang salah di tengah-tengah umat.

Wallahu a’lam bishawab.

0 komentar:

Posting Komentar

VISITOR

Chat

Followers

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "