Teror Sms, bisakah dilaporkan?

Beberapa waktu yang lalu, seorang teman mengirimkan SMS kepada saya. Dia terkesan sedang terdesak dalam pesan singkatnya itu.

Ia meminta tolong untuk ditemani ke pengadilan jika nanti ada Surat Panggilan. Kontan saya kaget. Ada apa?

Setelah mendengar ceritanya, saya pun bernafas lega. Ternyata mantan pacarnya marah karena diputuskan cintanya dan memaksa untuk balik. Teman saya menolak dan mulai membalas semua SMS sang mantan dengan kalimat-kalimat yang buruk. Di sinilah mulai masalahnya.

"Kamu tuh udah punya istri, tahu diri dong, dasar tukang bohong, Bajingan kamu!" kurang lebih seperti itu kalimatnya. Sang mantan bilang "Saya gak punya istri, kamu mencemarkan nama saya ini!",

Si mantan kemudian menyimpan semua SMS teman saya dan menyatakan kepada teman saya dan keluarganya akan melapor ke polisi dan menyeretnya ke meja hijau dengan gugatan atas pencemaran nama baik atau penghinaan.

Sungguhkah kasus SMS-an ini dapat dibawa ke Pengadilan?

Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (disingkat dengan KUHP), pengertian Penghinaan termuat di dalam Pasal 310 KUHP:
"(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri."

Maka sangat jelas bahwa kasus teman saya itu tidak termasuk penghinaan atau pun pencemaran nama baik. Sebab, kita tidak melihat adanya unsur publikasi. Dalam Pasal yang dimaksudkan tersebut, yakni dalam kalimat "...maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum..."

Walaupun sang mantan yang berang itu mamaksakan pelaporan dan diproses oleh polisi, [chance-nya sangat kecil], maka dasar gugatan akan sangat lemah untuk dibawa ke Pengadilan. Saya katakan itu kepada teman saya dan menyatakan kesimpulan bahwa ia hanya menggertak dan memaksa agar cintanya diterima kembali.

Ia tetap gelisah, tapi dengan saran saya untuk membalas SMS sang mantan pacar itu dengan penjelasan hukum, akhirnya si mantan berhenti menerornya. Adalah tidak baik menggunakan kalimat-kalimat buruk, meskipun kepada mantan yang buruk sekalipun.

Akan tetapi lebih buruk lagi bila hanya karena ketidak-mengertian kita akan hukum yang cukup, mengakibatkan kita terjerembab dalam pembodohan yang berakhir dengan stress karena terintimidasi...

3 komentar:

Anonim 20 September 2015 pukul 17.30  

sama gan, ane dulu sering bngt
cobain softwarenya di www.DETEKTIF.top
pilih yg software pelacak nomor hp
TOPBGT
bakal ketauan tuh yg neror

Unknown 26 Mei 2016 pukul 00.29  

please cpa aja yg bisa bantu tolong jawab ya.
sya pny mantan kita putus karena dy selingkuh sma cwe lain.dan aneh nya selingkuhan nya tlf.n sya lewat tlf.n no pribadi.dgn maki2 sya.dan blm lama ini ada seseorang yang sms sya ngaku nya selingkuhan mantan sya itu.tp seelah dikonfirmasi kata nya bukan dy.lalu bagaimna sya bisa tau yg sms sya itu cpa??apa bisa kalau dilaporkan k polisi??cz sms dy mengganggu sya.terimakasih

Unknown 26 Mei 2016 pukul 00.32  

please cpa aja yg bisa bantu tolong jawab ya.
sya pny mantan kita putus karena dy selingkuh sma cwe lain.dan aneh nya selingkuhan nya tlf.n sya lewat tlf.n no pribadi.dgn maki2 sya.dan blm lama ini ada seseorang yang sms sya ngaku nya selingkuhan mantan sya itu.tp seelah dikonfirmasi kata nya bukan dy.lalu bagaimna sya bisa tau yg sms sya itu cpa??apa bisa kalau dilaporkan k polisi??cz sms dy mengganggu sya.terimakasih

Posting Komentar

VISITOR

Chat

Followers

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "